Paten

Daftar Paten – Virby Paten

Sebelum masuk kepada pembahasan mengenai Paten maka lebih baik kita harus tahu dulu apa perbedaan Paten dan merek. Karena di Indonesia kadang banyak orang menyebut paten itu adalah merek, padahal Paten itu berbeda dengan Merek.

Perbedaan Paten & Merek

Hal yang paling mendasar pada merek adalah kita ingin memberikan perlindungan pada nama pada produk atau nama toko atau nama usaha supaya tidak digunakan oleh orang lain. Jadi kalau kita ingin nama produk kita atau nama toko kita atau nama usaha kita mau kita kasih nama atau kita kasih gambar logo lalu pemerintah akan melindungi dengan hukum maka ini namanya merek. Perlindungan suatu merek harus sudah mempunyai sertifikat merek dulu baru merek dinyatakan sah dan apabila ada orang lain pakai nama merek kita maka bisa kita gugat atau lakukan somasi. lebih dalam tentang merek klik disini.

Paten pada dasarnya adalah suatu penemuan yang ada hasil uji coba nya dan sudah diteliti oleh team ahli. contoh misalnya Thomas Alva edison menemukan lampu yang di sudah diuji coba sebanyak 9955 kali dan berhasil, hasil dari uji coba lampu lalu didaftarkan patennya. Contoh lainnya adalah BJ Habibi yang melakukan uji coba pada keretakan sayap pesawat dan setelah berhasil Teori keretakan sayap pesawat terbang didaftarkan sebagai paten. Dibidang teknologi sendiri BJ Habibi sudah mendaftarkan sekitar 46 paten terutama pada bidang Aeronautika.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin.

Setelah diberikan, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (tergantung pembayaran biaya perpanjangan tahunan).

Video Paten

Video Bpk. Alif menjelaskan mengenai Paten dan keuntungan yang akan didapatkan apabila Paten didaftarkan

.

Manfaat mendaftarkan Paten

Setelah Anda terdaftar pada paten, selain menggunakan paten untuk mencegah orang lain mengeksploitasi penemuan Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengumpulkan dana untuk bisnis Anda, melisensikannya kepada pihak ketiga untuk pengembalian komersial, atau menjual penemuan yang dipatenkan.

Pengertian Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Data pendukung yang dibutuhkan daftan paten

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Alur Proses Pendaftaran Paten

Source Alur proses pendaftaran Paten : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI. Untuk cepat Daftar Paten bisa menghubungi kami melalui Telp / Whatsapp : 081280090101 

Penemu Paten Meninggal

Ketika penemu atau pemilik paten meninggal dunia maka paten tersebut masih bisa diperpanjang dan semua keuntungan dari hasil paten akan berpindah tangan kepada Ahli waris. Paten bisa diwariskan ke keluarganya atau orang terdekat. Namun harus ditelusuri terlebih dahulu pada saat awal pendaftaran patennya apakah didaftarkan atas nama pribadi atau perusahaan. Apabila daftar atas nama pribadi maka ahli waris bisa melanjutkan paten, bisa memperpanjang masa perlindungan paten dan bisa menerima semua keuntungan dari hasil paten yang sudah didaftarkan. Namun jika tidak diperpanjang maka paten tersebut akan menjadi milik public (umum) atau generic.

Pelanggaran Hukum Paten

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

 

BAB XVI
PERBUATAN YANG DILARANG
 

Pasal 160 

Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau

b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a

 

BAB XVI
PERBUATAN YANG DILARANG

 

Pasal 161 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Pasal 162 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 163 

(l) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2. OOO. OOO. O0O, 0O (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp3.S00.O00.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 164 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) (Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon).  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 

Daftar PATEN

Dapatkan Layanan Paten Terbaik Sekarang!

Virby Paten

Tentang Kami

Publikasi

Client

Contact
081280090101

Kantor Pusat
(021) 29651231

Layanan
HaK Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek

Paten

Desain Industri

Hak Cipta

ISO

SNI

Social Media

Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media Virby Paten

Aplikasi
Instagram : VirbyPaten
Tiktok        : VirbyPaten
Youtube    : Virby Paten
Linkedin    : Virby Paten